Kamis, 24 September 2015
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada e-PUPNS
Rabu, 23 September 2015
Jurnal KILAS SAMPANG sebagai wadah informasi Guru
Tidak berlebihan manakala kami mengucapkan terima kasih kpd:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang
2. Kabid. Pendidik dan Kenaga Kependidikan
3. Tim Pengarah: Drs. H.M. Akh. Junaidi, M.Pd; Drs. Subaidi, M.Pd; Teguh Susanto, M.Pd
Terima kasih pula kpd sgenap anggota TIM Perguruan Tinggi (Mitra Bestari):
1. Prof. Dr. H.M. Zainuddin, M.Pd (Universitas Negeri Malang)
2. Dr. Makboel Muksar, M.Si (Universitas Negeri Malang)
3. Anas Ahmadi, M.Pd (Universitas Negeri Surabaya)
4. Bani Eka Dartiningsih, M.Si (Universitas Trunojoyo Madura)
5. Drs. H. Abu Said, M.Pd (STKIP PGRI Sampang)
6. Dr. Agoes Kamaroellah, M.Si (STAIN Pamekasan)
Bagi Segenap rekan-rekan guru yang ingin artikel penelitiannya dimuat di JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP) untuk Volume I Nomor 3 Desember 2015. Silahkan kirim ke email: jurnal_kilas@yahoo.co.id
KAIDAH PENULISAN JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP)
DAN KETENTUAN PEMUATAN
Tulisan yang dapat dimuat dalam Jurnal KILAS PENDIDIKAN hendaknya mengikuti rambu-rambu berikut ini:
KAIDAH PENULISAN JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP)
1. Berbentuk karya hasil penelitian (Penelitian Tindakan Kelas, Penelitian Tindakan Sekolah, Pengembangan, dll.); atau berupa karya non penelitian/artikel konseptual/telaah (hasil pemikiran); yang terkait langsung dengan perbaikan pendidikan dan pembelajaran Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang.
2. Panjang tulisan antara 10 s.d. 20 halaman, diketik pada kertas A4, font Time New Roman 12, spasi 1,5; margin: 2-2-2-2 (khusus abstrak diketik spasi 1 dengan margin masuk 1,2 cm dari badan tulisan). Naskah diserahkan (dikirimkan) dalam bentuk print out sebanyak 2 eksemplar beserta soft copy dalam CD. Berkas (file) dibuat dengan Microsoft Word. Pengiriman file juga dapat dilakukan sebagai attachment e-mail ke alamat: jurnal_kilas@yahoo.co.id.
3. Nama penulis artikel dicantumkan tanpa gelar akademik dan ditempatkan di bawah judul artikel. Nama penulis hendaknya dilengkapi dengan alamat korespondensi (termasuk e-mail) serta nama dan alamat lembaga tempat penulis bekerja.
4. Sistematika artikel hasil penelitian adalah: judul; nama penulis (tanpa gelar akademik); abstrak (antara 75-100 kata); yang berisi tujuan, metode dan hasil penelitian; kata kunci (antara 3-5 kata); pendahuluan (tanpa judul); yang berisi latar belakang, sedikit tinjauan pustaka dan tujuan penelitian; metode; hasil dan pembahasan; kesimpulan dan saran; dan daftar rujukkan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk).
5. Sistematika artikel non penelitian/konseptual/telaah (hasil pemikiran) adalah:judul; nama penulis (tanpa gelar akademik); abstrak (antara 75-100 kata); kata kunci (antara 3-5 kata); pendahuluan (tanpa judul); yang berisi latar belakang dan tujuan atau ruang lingkup tulisan; bahasan utama (dapat dibagi ke dalam beberapa sub-bagian); penutup atau kesimpulan; dan daftar rujukkan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk).
6. Sumber rujukan sedapat mungkin merupakan pustaka-pustaka terbitan 10 tahun terakhir. Rujukan yang diutamakan adalah sumber-sumber primer berupa laporan penelitian atau artikel-artikel penelitian dalam jurnal dan atau majalah ilmiah.
7. Perujukan dan pengutipan menggunakan teknik rujukan berkurung (nama, tahun). Pencantuman sumber pada kutipan langsung hendaknya disertai keterangan nomor halaman tempat asal kutipan. Contoh: (Akbar, 2010:28).
8. Daftar rujukan disusun dengan tata cara seperti contoh berikut ini dan diurutkan secara alfabetis dan kronologis.
Buku:
Akbar, S. 2010. Penelitian Tindakan Kelas: Filosofi, Metodologi, dan Implementasinya. Malang: Surya Pena Gemilang.
Artikel dalam Jurnal (Cetak):
Amirusi, M. 2011. Pengaruh Kecerdasan Emosional Terhadap Keefektifan Kepemimpinan Kepala SD Negeri di Kabupaten Sampang. Jurnal Humaniora. 8 (1): 1-8.
Internet (Artikel dalam jurnal online):
Kurniadi. 2002. Pengukuran Bekal Awal Belajar dan Pengembangan Tesnya. Jurnal Ilmu Pendidikan. (online), jilid 5, No. 4, (http://www.malang.ac.id. Diakses 20 Januari 2009).
KETENTUAN PEMUATAN
1. Tulisan harus asli
2. Tulisan belum pernah dipublikasikan di media/jurnal lain.
3. Kirim ke jurnal_kilas@yahoo.co.id
Update e-PUPNS setelah Registrasi
Setelah PNS menyetorkan lembar registrasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1 dan statusnya sudah di-AKTIF-in, maka ada pekerjaan lanjutan, yaitu UPDATE DATA dengan meng-update:
1. Data Utama (Nama, NIP, gelar, dst) Untuk gelar, sesuaikan dengan SK pangkat terakhir.
2. Data Posisi (Tempat berdinas PNS). Jika belum menemukan sampai dengan tempat unit terkeci, silakan konfirmasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
3. Data Riwayat meliputi:
a. Riwayat Golongan (menceritakan riwayat kepangkatan mulai dari CPNS sampai dengan pangkat terakhir) Jenis kenaikan pangkat REGULER, PILIHAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL, dsb. (guru = kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
b. Riwayat Pendidikan (menceritakan pendidikan mulai dari SD s.d. pendidikan terakhir sesuai pangkat terakhir) Khusus ijasah yang digunakan rekrutmen CPNS ditandai sebagai IJASAH PERTAMA
c. Riwayat Diklat (menceritakan tentang riwayat diklat) Silakan isi diklat yang paling berpengaruh dalan kepegawain (DIKLAT PIM, DIKLAT PENGANGKATAN FUNGSIONAL, SERGUR, dsb)
d. Riwayat Jabatan (menceritakan riwayat jabatan fungsional/struktural)
e. Riwayat Keluarga (menceritakan orang tua, istri dan anak)
4. Riwayat Guru/ Dokter (yang mengisi khusus guru dan dokter). Guru mengisi sekolah induk, sekolah imbas, tugas tambahan (kasek) dan jam mengajar.
5. Riwayat Stakeholders. (menceritakan tentang BPJS, BAPELTARUM, dan KPE).
Jika semua sudah dikerjakan oleh masing-masing PNS, silakan cetak dan kirim PROFIL PNS disertai data dukung (uraiannya menyusul) ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Sumber : Grup FB TENDIK SAMPANG
Beberapa masalah pada pengisian e-PUPNS
1. Tanggal diklat dalam pengisian pada menu diklat adalah tanggal sertifikat diklat dikeluarkan
2. Jika guru mengajar di sekolah lain, maka SATMINGKAL diisi sekolah induk dan SEKOLAH MENGAJAR diisi sekolah kedua
3. Jika guru hanya mengajar di sekolah induk, kedua kolom tetap diisi dengan nama sekolah induk
4. Jika lebih dari 2 sekolah, maka tambahkan pada daftar
5. Pengisian menu KELUARGA tidak bisa dan eror 500, tidak jadi masalah, lampirkan saja pada berkas yang perlu dilampirkan, nanti akan dibantu diupdate datanya oleh operator SAPK
6. Pengisian data guru diisi Instansi Induk = Pemkab
Unor Induk = Dinas Pendidikan
Unor (Unit organisasi) = Lembaga tempat dinas (misalnya : SMPN 1 SAMPANG)
Sumber : grup TENDIK SAMPANG
Kasus tidak bisa memasukkan Diklat Fungsional pada e-PUPNS
Solusinya :
1. Entry NAMA DIKLAT TIDAK LEBIH DARI 70 KARAKTER
2. Jika ada Nomor Sertifikatnya : TIDAK BOLEH LEBIH DARI 30 karakter
3. Instansi Penyelenggara : Tidak Boleh legih dari 70 karakter
4. Gunakan HURUF KECIL semua
Sumber : Wahyu Setia Budi
Lupa No. register PUPNS
Solusi tidak bisa cetak bukti form kode registrasi |
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi |
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi |
Bagaimana caranya. Cara mencetak ulang Bukti registrasi jika terkendala jaringan internet sama kasusnya dengan kita lupa kode registrasi tersebut, Maka kita klik Lupa No. Registrasi di saat akan login kembali. lihat gambar diatas.
Masukkan NIP baru PNS lalu klik OK. Akan muncul pertanyaan keamanan yang muncul dan kita isi saat registrasi PUPNS awal. Nah demikian tadi jika Anda tidak bisa cetak formulir bukti registrasi PUPNS. Anda juga bisa melihat video tutorialnya ditautan ini. Selamat mencoba
Sumber: www.epupns.blogspot.co.id
Cara registrasi e-PUPNS
Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online
Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini
1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut
PUPNS 2015 |
Pendataan ulang PNS PUPNS |
3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.
Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS
epu pns pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns pupns pupns menu
Berkas pendukung PUPNS
Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.
Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
Dokumen Pendukung e-PUPNS
- Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
- Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
- PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
- Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
- Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikat sertifikasi pada guru.
Level verifikator PUPNS
Tingkatan Verifikator dalam PUPNS:
Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung PUPNS ataupun data pendukung.Verifikator Level 2
Verifikator Level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh VerifikatorVerifikator BKN
Verifikator BKN melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
Verifikator BKN Pusat
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.sumber fanspage pupns
Formulir e-PUPNS
Formulir e PUPNS ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu rekan rekan PNS yang masih gaptek alias kurang memahami dunia internet. Hehehe. Selain itu formulir ini untuk mempercepat kerja operator dalam menginput data di aplikasi ePUPNS karena kerjanya dilakukan secara online.
Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel |
Silakan klik ditautan ini atau link dibawah untuk langsung mendownloadnya
https://app.box.com/s/3hn12mjq1cj0fbn9dagpuho2trcj6ufi
Sumber: www.epupns.blogspot.co.id
Kamis, 05 Maret 2015
Draf pos un 2015
Setelah sekian lama menunggu POS UN 2015, akhirnya saya menemukan POS UN 2015 walaupun masih dalam bentuk draf di blog teman www.ainamulyana.blogspot.com yang menyebutkan bahwa POS UN 2015 belum diterbitkan karena masih menunggu penomoran PP tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan Kelulusan Siswa. Yang sudah ada hanya Draf POS UN 2015 sebagai bahan sosialisasi dan persiapan pelaksanaan UN 2015.
Berdasarkan draf POS UN 2015, antara lain dinyatakan:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
2. lulus Ujian S/M/PK Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
3. Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
4. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
5. Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari:
a. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e. Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
Jumat, 27 Februari 2015
Pemenuhan beban mengajar 24 jam
Dalam rangka Pemenuhan Beban Mengajar 24 Jam seperti yang tertuang dalam Permendikbud No 4 Tahun 2015 guru dapat melakukan Kegiatan sebagai berikut :
A. Menjadi wali kelas
1. Tugas
a. Pengelolaan Kelas
b. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
e. Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f. Pencatatan mutasi peserta didik
g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
h. dan lain-lain tugas kewalikelasan
2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu kelas per tahun
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 2 jam pelajaran
4. Bukti Fisik
a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
B. Membina OSIS
1. Tugas
a. Menyusun program pembinaan OSIS
b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Pengurus OSIS
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 1 jam pelajaran
4. Bukti Fisik
a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
C. Menjadi guru piket
1. Tugas
a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e. Melaporkan kasus- kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket
2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu kali dalam seminggu
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 1 jam pelajaran
4. Bukti Fisik
a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil piket per tugas
D. Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
1. Tugas
a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu paket per tahun
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 2 jam pelajaran
4. Bukti Fisik
a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
E. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan
1. Tugas
Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Jam pelajaran per minggu
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
4. Bukti Fisik
a. SK mengajar sebagai tutor.
b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
Sumber: www.kepalasekolah.org