ULASAN PENTING TENTANG UPDATE PUPNS
Setelah PNS menyetorkan
lembar registrasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1 dan statusnya sudah
di-AKTIF-in, maka ada pekerjaan lanjutan, yaitu UPDATE DATA dengan
meng-update:
1. Data Utama (Nama, NIP, gelar, dst) Untuk gelar, sesuaikan dengan SK pangkat terakhir.
2. Data Posisi (Tempat berdinas PNS). Jika belum menemukan sampai
dengan tempat unit terkeci, silakan konfirmasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
3. Data Riwayat meliputi:
a. Riwayat Golongan (menceritakan riwayat kepangkatan mulai dari CPNS
sampai dengan pangkat terakhir) Jenis kenaikan pangkat REGULER, PILIHAN
STRUKTURAL/FUNGSIONAL, dsb. (guru = kenaikan pangkat pilihan jabatan
fungsional)
b. Riwayat Pendidikan (menceritakan pendidikan mulai
dari SD s.d. pendidikan terakhir sesuai pangkat terakhir) Khusus ijasah
yang digunakan rekrutmen CPNS ditandai sebagai IJASAH PERTAMA
c.
Riwayat Diklat (menceritakan tentang riwayat diklat) Silakan isi diklat
yang paling berpengaruh dalan kepegawain (DIKLAT PIM, DIKLAT
PENGANGKATAN FUNGSIONAL, SERGUR, dsb)
d. Riwayat Jabatan (menceritakan riwayat jabatan fungsional/struktural)
e. Riwayat Keluarga (menceritakan orang tua, istri dan anak)
4. Riwayat Guru/ Dokter (yang mengisi khusus guru dan dokter). Guru
mengisi sekolah induk, sekolah imbas, tugas tambahan (kasek) dan jam
mengajar.
5. Riwayat Stakeholders. (menceritakan tentang BPJS, BAPELTARUM, dan KPE).
Jika semua sudah dikerjakan oleh masing-masing PNS, silakan cetak dan
kirim PROFIL PNS disertai data dukung (uraiannya menyusul) ke
VERIFIKATOR LEVEL 1.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Sumber : Grup FB TENDIK SAMPANG
Tampilkan postingan dengan label Data PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Data PNS. Tampilkan semua postingan
Rabu, 23 September 2015
Cara registrasi e-PUPNS
Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.Unduh dulu pedoman panduan dan juknis PUPNS di sini
Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online
Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini
1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut
2. Kemudian masukkan kata kunci, kata kunci terserah Anda, yang penting
mudah diingat, kata kunci disini sama fungsinya seperti jika kita
membuat email, facebook dll. Masukkan ulang kata kunci kembali di
konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan keamanan ada 2
pilihan, silakan pilih salah satu lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Klik Registrasi
3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.
Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS
epu pns pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns pupns pupns menu
Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online
Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini
1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut
PUPNS 2015 |
Pendataan ulang PNS PUPNS |
3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.
Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS
epu pns pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns pupns pupns menu
Langganan:
Postingan (Atom)