Tampilkan postingan dengan label error 500. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label error 500. Tampilkan semua postingan
Kamis, 24 September 2015
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada e-PUPNS
BEBERAPA INFORMASI CATATAN MENGENAI E-PUPNS 2015
Di bawah ini ada beberapa informasi yang barangkali berguna bagi PNS yang sedang mengalami kendala dalam pengentrian data pada e-PUPNS 2015, diantaranya :
1. Para pengguna yang masih menemui pesan ERROR 500, status AKTIF tetapi tidak bisa melakukan login, permasalahannya bukan masalah server, melainkan adanya data sekitar tahun 2011 kebawah (2010, 2009, 2008,...) yang belun sempat diperbaharui oleh pihak BKD;
2. Bagi PNS yang menemukan kesalahan pada DATA UTAMA maka diperbaikai dengan klik tanda silang merah, lalu isi kolom yang muncul disamping (seperti gambar), kemudian disimpan.(persiapkan juga berkas pendukungnya);
3. Nama sekolah yang tidak dapat ditemukan pada RIWAYAT PENDIDIKAN, maka untuk jenjang setingkat SD s/d SMA, adalah tugas BKD untuk menambah pilihan pada isian tersebut, atau ketik manual dan lakukan penyimpanan.
4. DATA GURU diisi dengan nama sekolah dimana guru tersebut aktif sampai saat ini;
5. RIWAYAT JABATAN diisi dengan perjalanan guru tersebut dari awal mengajar smapai sekarang dimana yang bersangkutan mengajar;
6. RIWAYAT DIKLAT FUNGSIONAL (Formal) diisi apabila yang bersangkutan sebelum menjadi tenaga fungsional, diluar jabatan fungsional, maka agar menjadi tenaga fungsional harus melalui diklat dahulu. Sedangkan yang Non Formal adalah diiisi dengan sertifikat-sertifikat kegiatan yang pernah diadakan oleh instansi;
7. Batas pengerjaan PUPNS 2015, paling lambat bulan Oktober 2015 jika sudah selesai input data, bisa langsung kirim;
8. BERKAS pendukung yang dilampirkan berupa dokumen foto copy, tidak ada berkas berupa SCAN (untuk BKN);
9. Khusus bagi OPS yang kebetulan membantu PNS dalam mengerjakan PUPNS, maka ajaklah PNS tersebut untuk memeriksa ulang data yang sudah diinput, untuk menghindari OPS sebagai penyebab kesalahan.
Jadi, sebelum batas waktu habis, maka lengkapi data PUPNS selengkap mungkin, lalu silahkan klik tombol kirim untuk mengirim data ke BKN.
Jika masih ada permasalahan seputar pelaksanaan PUPNS yang belum terjawab, maka silahkan kunjungi Helpdesk PUPNS.
Demikian beberapa informasi mengenai pelaksanaan E-PUPNS 2015, semoga bermanfaat dan tetap semangat. Terimakasih.
Sumber : Muhammad Hassan (FB)
Langganan:
Postingan (Atom)