Tampilkan postingan dengan label pedoman e-pupns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pedoman e-pupns. Tampilkan semua postingan
Rabu, 23 September 2015
Level verifikator PUPNS
Yang dimaksud dengan verifikator dalam hal ini adalah admin atau orang
yang bertugas memverifikasi data kita PNS baik setelah registrasi maupun
setelah mengisi form PUPNS. Ada baiknya sebagai tambahan ilmu kita ketahui bagaimana level tingkatan verifikator dalam program PU PNS ini.
Tingkatan Verifikator dalam PUPNS:
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
sumber fanspage pupns
Tingkatan Verifikator dalam PUPNS:
Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung PUPNS ataupun data pendukung.Verifikator Level 2
Verifikator Level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh VerifikatorVerifikator BKN
Verifikator BKN melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
Verifikator BKN Pusat
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.sumber fanspage pupns
Langganan:
Postingan (Atom)