ULASAN PENTING TENTANG UPDATE PUPNS
Setelah PNS menyetorkan
lembar registrasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1 dan statusnya sudah
di-AKTIF-in, maka ada pekerjaan lanjutan, yaitu UPDATE DATA dengan
meng-update:
1. Data Utama (Nama, NIP, gelar, dst) Untuk gelar, sesuaikan dengan SK pangkat terakhir.
2. Data Posisi (Tempat berdinas PNS). Jika belum menemukan sampai
dengan tempat unit terkeci, silakan konfirmasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
3. Data Riwayat meliputi:
a. Riwayat Golongan (menceritakan riwayat kepangkatan mulai dari CPNS
sampai dengan pangkat terakhir) Jenis kenaikan pangkat REGULER, PILIHAN
STRUKTURAL/FUNGSIONAL, dsb. (guru = kenaikan pangkat pilihan jabatan
fungsional)
b. Riwayat Pendidikan (menceritakan pendidikan mulai
dari SD s.d. pendidikan terakhir sesuai pangkat terakhir) Khusus ijasah
yang digunakan rekrutmen CPNS ditandai sebagai IJASAH PERTAMA
c.
Riwayat Diklat (menceritakan tentang riwayat diklat) Silakan isi diklat
yang paling berpengaruh dalan kepegawain (DIKLAT PIM, DIKLAT
PENGANGKATAN FUNGSIONAL, SERGUR, dsb)
d. Riwayat Jabatan (menceritakan riwayat jabatan fungsional/struktural)
e. Riwayat Keluarga (menceritakan orang tua, istri dan anak)
4. Riwayat Guru/ Dokter (yang mengisi khusus guru dan dokter). Guru
mengisi sekolah induk, sekolah imbas, tugas tambahan (kasek) dan jam
mengajar.
5. Riwayat Stakeholders. (menceritakan tentang BPJS, BAPELTARUM, dan KPE).
Jika semua sudah dikerjakan oleh masing-masing PNS, silakan cetak dan
kirim PROFIL PNS disertai data dukung (uraiannya menyusul) ke
VERIFIKATOR LEVEL 1.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Sumber : Grup FB TENDIK SAMPANG
Tampilkan postingan dengan label verivikator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label verivikator. Tampilkan semua postingan
Rabu, 23 September 2015
Berkas pendukung PUPNS
Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga
sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan
pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level
BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah
dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini
baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS
Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.
Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
Dokumen Pendukung e-PUPNS
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikat sertifikasi pada guru.
Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.
Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
Dokumen Pendukung e-PUPNS
- Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
- Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
- PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
- Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
- Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikat sertifikasi pada guru.
Langganan:
Postingan (Atom)